KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai
Sorotan Utama

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Latar Media - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengumumkan penetapan seorang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Namun, identitas tersangka belum diumumkan ke publik.

Awal Kejadian

Kasus ini berawal dari kesaksian bos PT Blueray Cargo, John Field, yang menyatakan bahwa ia memberikan uang suap kepada pejabat di DJBC, termasuk Direktur Jenderal Djaka Budhi Utama. John Field mengaku memberikan uang sebesar Rp3 miliar setiap bulan dari Juli 2025 hingga Januari 2026 untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pengeluaran barang dari pelabuhan.

Perkembangan

Pada 21 Juli 2026, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan. KPK juga memanggil enam saksi untuk diperiksa, termasuk pegawai Blueray Cargo dan pejabat DJBC. KPK memastikan akan menetapkan tersangka lain jika bukti yang cukup ditemukan.

Kondisi Terakhir

Selama proses persidangan, John Field menegaskan bahwa uang yang diserahkan melalui Orlando Hamonangan tidak pernah kembali kepadanya, sehingga ia yakin uang tersebut diterima oleh pejabat yang dituju. KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka pada Februari 2026, dengan pengembangan kasus yang berlangsung hingga saat ini.

You can share this post!