Kontroversi Liputan Kasus Kekerasan Seksual di UGM dan Perdebatan Etika Penulisan Detail Kronologi
Pada 5 November 2018, pers mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), BPPM Balairung, menerbitkan liputan panjang berjudul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan”. Laporan mengenai dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi UGM di lokasi KKN itu segera memantik respons luas dari publik. Selain membawa isu kekerasan seksual di kampus ke ruang perbincangan, kasus tersebut turut memunculkan gerakan #kitaAGNI yang menuntut keadilan bagi penyintas.
Liputan Balairung menyoroti persoalan yang selama ini kerap diabaikan di lingkungan perguruan tinggi: penanganan kekerasan seksual yang belum dianggap serius. Disebutkan pula bahwa banyak universitas belum memiliki ketentuan yang jelas untuk menangani kasus kekerasan seksual, sementara kejadian semacam itu dinilai sudah kerap terjadi dan menjadi “rahasia umum”. Kasus Agni dipandang sebagai gambaran puncak gunung es dari persoalan yang lebih luas.
Kritik terhadap cara peliputan
Di tengah perhatian publik, muncul keberatan dari sejumlah pihak terhadap cara Balairung menuliskan laporan tersebut. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menilai Balairung melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers. Sementara Samsara Indonesia mengkritik penulisan detail kejadian yang dinilai menyerupai “cerita-cerita stensilan”. Balairung merespons keberatan itu melalui editorial berjudul “Tanggapan atas Hal-Hal yang Dipermasalahkan”.
AJI Surabaya mendasarkan kritiknya pada KEJ Dewan Pers Pasal 4: “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, dan cabul.” Dalam tafsir pasal tersebut, “cabul” dimaknai sebagai penggambaran secara erotis yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Namun, kritik AJI Surabaya tidak menempatkan detail kronologi sebagai upaya membangkitkan birahi. Keberatan utama mereka disebut berangkat dari perlindungan kepentingan korban, yakni penolakan terhadap penggambaran kekerasan seksual secara terlalu detail.
Peliputan kekerasan seksual dan prinsip berperspektif penyintas
Penulisan kasus kekerasan seksual dinilai tidak sederhana karena berkaitan erat dengan kondisi psikis penyintas. Penyintas sering mengalami trauma dan kecenderungan menyalahkan diri sendiri. Dalam masyarakat, mereka juga kerap berada pada posisi lemah—takut ceritanya tidak dipercaya atau malah disalahkan—di tengah budaya victim blaming yang disebut masih kuat.
Karena itu, penulisan berita kekerasan seksual ditekankan perlu mengedepankan empati, penghormatan terhadap trauma, dan kepentingan penyintas. Peliputan juga disebut bersifat kontekstual, artinya bentuk laporan harus mempertimbangkan kondisi psikologis serta kebutuhan penyintas. Dalam kerangka tersebut, penulis dinilai perlu berdiskusi dengan penyintas mengenai materi yang akan dipublikasikan dan memastikan penyintas memahami konsekuensi pemberitaan.
Diksi, detail, dan risiko sensasionalisme
Pemilihan diksi menjadi salah satu poin penting. Penulis dilarang menggambarkan kejadian dengan bahasa yang bertendensi sensual, karena yang ditulis adalah kekerasan, bukan aktivitas seksual. Jurnalis juga diminta menghindari bahasa yang menghakimi korban atau menjustifikasi tindakan pelaku, karena dapat menggiring pembaca pada victim blaming.
Soal detail kejadian, disebutkan bahwa pedoman International Federation of Journalist dan DART Center for Journalism & Trauma menekankan hal serupa: terlalu banyak detail grafis berisiko membuat cerita menjadi sensasional, sementara deskripsi yang terlalu dihaluskan dapat melemahkan keseriusan kasus.
Dalam pandangan penulis naskah asli, kronologi dalam laporan Balairung tidak dibaca sebagai deskripsi yang sensual, melainkan sebagai gambaran kekerasan yang terjadi dan tindakan sepihak pelaku yang menjadikan penyintas sebagai objek kekerasan.
Meski demikian, ditegaskan bahwa detail yang dipublikasikan semestinya melalui persetujuan penyintas. Tanpa persetujuan, media dinilai tidak boleh merilisnya. Disebut pula bahwa sebagian penyintas bisa enggan detail kejadian dipublikasikan karena dapat mengganggu pemulihan trauma dan menimbulkan perasaan “diperkosa dua kali”. Di sisi lain, ada penyintas yang justru ingin kisahnya disampaikan seterang mungkin, bahkan ada yang menghendaki identitasnya dibuka karena merasa hal itu membantu pemulihan diri.
Perdebatan tentang eufemisme
Dalam konteks penulisan, eufemisme atau penghalusan bahasa dinilai perlu dipertimbangkan. Untuk penyintas yang trauma, eufemisme disebut dapat dibenarkan. Namun bagi penyintas yang memilih berbicara lantang, eufemisme dianggap berisiko menjauhkan pembaca dari fakta “kekerasan” yang terjadi.
Penelitian Janet Bavelas dan Linda Coates berjudul “Is it Sex or Assault? Erotic Versus Violent Language in Sexual Assault Trial Judgment” dikutip untuk menjelaskan bahaya eufemisme. Mereka berargumen bahwa eufemisme yang dimaksudkan untuk menghaluskan kata justru dapat mendistorsi fakta dan menafikan kekerasan yang ada. Pemilihan kata dinilai memengaruhi cara publik memandang kejahatan; penggambaran fakta keras tanpa eufemisme dapat mempertegas bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan, bukan aktivitas seksual.
Di Indonesia, eufemisme disebut telah mentradisi sejak era Orde Baru dan pengaruhnya dinilai masih terasa dalam praktik pers. Dampaknya dianggap serius karena penghalusan kata dapat mengaburkan makna dan menyembunyikan fakta keras, sehingga melemahkan kesadaran publik dalam memahami realitas.
Kebutuhan memperkuat kesadaran publik
Penajaman kesadaran publik tentang kekerasan seksual dipandang penting karena budaya victim blaming disebut masih mengakar. Naskah asli juga menyinggung adanya seorang pejabat DkPM UGM yang memaknai kasus pemerkosaan dengan analogi “kucing dan gereh”, yang disebut sebagai contoh pemaknaan keliru dan menunjukkan kuatnya budaya yang menormalisasi kekerasan seksual.
Dalam situasi ketika banyak kasus kekerasan atau pelecehan seksual di perguruan tinggi hanya menjadi desas-desus dan penyintas enggan melapor karena takut dipersalahkan, liputan media dapat berperan besar. Namun, naskah tersebut juga menilai liputan media di Indonesia kerap gagal menghadirkan perspektif penyintas, bahkan ada yang membingkai berita dengan cara yang menjustifikasi pelaku.
Karena itu, liputan yang memuat fakta keras dan berpihak pada kepentingan penyintas dinilai diperlukan untuk meningkatkan pemahaman publik dan melawan pemaknaan yang menyesatkan. Dalam kerangka itu, jurnalisme dipandang memiliki tugas untuk membantu melawan budaya yang menormalisasi kekerasan seksual.
- Peliputan kekerasan seksual perlu mempertimbangkan kondisi psikologis dan kepentingan penyintas.
- Detail kejadian harus dipilah dengan hati-hati dan idealnya dipublikasikan atas persetujuan penyintas.
- Bahasa sensual, menghakimi korban, atau menjustifikasi pelaku perlu dihindari.
- Eufemisme dapat melindungi, tetapi juga berisiko mengaburkan fakta kekerasan jika tidak digunakan secara tepat.




