Latar Media - DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan IR sebagai tersangka pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan khusus guru daerah terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima. IR menjabat Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar F.X. Endriadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara. “Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Ahad, 1 Maret 2026.
Tindak pidana korupsi itu berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, IR diduga menerima setoran uang dari para guru yang merupakan penerima tunjangan daerah terpencil.
Penyidik telah memeriksa 24 saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan pencairan tunjangan. Penyidik pun menemukan adanya praktik penyerahan sejumlah uang oleh guru kepada IR.
Para guru mengaku menyerahkan uang itu dalam kondisi tertekan. Mereka khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan dicairkan apabila permintaan tersebut tak dipenuhi. “Karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tutur Endriadi.
Modus tersebut diduga berjalan selama beberapa tahun dan melibatkan mekanisme yang sistematis. IR diduga menyiapkan dua rekening khusus untuk menampung uang dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil. Penyidik masih menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening tersebut guna memastikan total kerugian serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.