Latar Media - Ukuran teks
A- A A+
Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menyusun Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Penyusunan aturan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mempercepat implementasi kebijakan perdagangan karbon, khususnya di sektor energi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Prof. Eniya Listiani Dewi mengatakan pembahasan rancangan Permen dilakukan bersama Wakil Menteri ESDM. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan kebijakan nilai ekonomi karbon.
"Kami sedang menyusun aturan turunan dari Perpres Nomor 110 Tahun 2025 terkait nilai ekonomi karbon," ujar Eniya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Eniya, rancangan Permen ESDM akan mengatur mekanisme atau proses bisnis penerapan nilai ekonomi karbon di sektor energi. Meski demikian, isi regulasi tersebut masih berada pada tahap penyusunan sehingga detail pengaturannya belum dapat dipublikasikan.
Ia menjelaskan, aturan tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi pelaksanaan berbagai skema nilai ekonomi karbon di sektor energi agar berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Saat ini masih berupa draf, sehingga substansinya masih terus dibahas dan disempurnakan," katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempersiapkan peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026.
Kehadiran SRUK diharapkan menjadi salah satu fondasi penting dalam implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Sistem ini akan mendukung pencatatan, registrasi, serta pelaksanaan perdagangan karbon di sektor energi sehingga mekanisme nilai ekonomi karbon dapat berjalan lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Baca juga: Siap Dongkrak Ketahanan Energi hingga Ekonomi, Ini Tiga Pilar Pengembangannya