Kemendag Menang Sengketa WTO, Selamatkan Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa
Internasional

Kemendag Menang Sengketa WTO, Selamatkan Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa

Latar Media - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyelamatkan akses pasar ekspor Indonesia senilai 437 juta dolar AS atau sekitar Rp7,34 triliun setelah memenangkan sengketa dagang melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sepanjang tahun 2025.

Awal Kejadian

Kemenangan ini meliputi sengketa pada komoditas strategis seperti biodiesel, baja nirkarat, dan produk sawit. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan modal penting untuk menjaga daya saing ekspor nasional di tengah ketegangan perdagangan global.

Perkembangan

Selain menyelesaikan sengketa, Kemendag juga memperluas akses pasar ekspor melalui penyelesaian berbagai perjanjian perdagangan internasional. Beberapa kesepakatan yang berhasil didorong meliputi Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), Indonesia-Canada CEPA, peningkatan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), peningkatan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), serta Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (Indonesia-EAEU FTA).

Kondisi Terakhir

Kemendag mencatat surplus neraca perdagangan sepanjang tahun 2025 mencapai 41,05 miliar dolar AS. Pertumbuhan ekspor riil barang dan jasa mencapai 7,03 persen, sementara ekspor nonmigas tumbuh 7,66 persen. Budi Santoso menegaskan bahwa berbagai langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat daya saing nasional dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

You can share this post!