Latar Media - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank plat merah cabang Jember untuk periode 2021 hingga 2023. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 41,48 miliar.
Penyidik menemukan bahwa penyaluran KUR Mikro tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kredit yang seharusnya diberikan kepada pelaku usaha produktif justru disalurkan kepada penerima yang tidak memenuhi syarat sebagai debitur.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah MFH, yang menjabat sebagai pimpinan kantor cabang, serta AM dan IS, yang merupakan ketua collection agent (CA). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, sesuai dengan hasil penyidikan yang berlangsung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah memenuhi ketentuan.