Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Bank Plat Merah Jember, Negara Rugi Rp 41,4 Miliar
Hukum

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Bank Plat Merah Jember, Negara Rugi Rp 41,4 Miliar

Latar Media - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank plat merah cabang Jember untuk periode 2021 hingga 2023. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 41,48 miliar.

Awal Kejadian

Penyidik menemukan bahwa penyaluran KUR Mikro tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kredit yang seharusnya diberikan kepada pelaku usaha produktif justru disalurkan kepada penerima yang tidak memenuhi syarat sebagai debitur.

Perkembangan

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah MFH, yang menjabat sebagai pimpinan kantor cabang, serta AM dan IS, yang merupakan ketua collection agent (CA). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, sesuai dengan hasil penyidikan yang berlangsung.

Kondisi Terakhir

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah memenuhi ketentuan.

You can share this post!