Kejaksaan Agung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi
Hukum

Kejaksaan Agung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi

Latar Media - JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung menyita 104,4 ton komoditas timah milik terpidana korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk, Tamron alias Aon. Ratusan ton timah yang tersimpan di Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, itu disita sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terhadap perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Penyitaan dilakukan pada Senin (6/7/2026) oleh tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, tim menyita dua kelompok komoditas timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram.

Selain mengamankan timah di gudang PT Menara Cipta Mulia (MCM) di Belitung Timur, jaksa eksekutor juga menyita 58 jumbo bag berisi material timah yang tersimpan di gudang PT Timah Tbk di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, timah yang disita terdiri atas berbagai jenis material, seperti dross, logam timah, debu timah, slag, hingga campuran kristal timah dengan kadar logam yang bervariasi.

Seluruh komoditas tersebut diyakini merupakan aset milik Tamron alias Aon yang berada di bawah penguasaan PT Menara Cipta Mulia. Meski nama Aon tidak tercantum dalam dokumen legal perusahaan, persidangan membuktikan bahwa ia merupakan pihak yang mengendalikan PT Menara Cipta Mulia.

"Berdasarkan fakta di persidangan, timah-timah dan jumbo bag tersebut terbukti berada di dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM), di mana Terpidana Tamron alias Aon telah mengakui bahwa PT MCM adalah miliknya," kata Anang dalam keterangan pers, Selasa lalu. Atas dasar itu, Kejaksaan menyatakan seluruh komoditas timah tersebut sah untuk dirampas negara. Selanjutnya, aset akan dilelang dan hasil penjualannya disetorkan ke kas negara guna memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron alias Aon. (RAI)

You can share this post!