Latar Media - Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan penyidik untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus berinisial FA. Pembentukan tim ini merupakan langkah strategis untuk menghadapi tantangan kredibilitas institusi di tengah potensi benturan kepentingan.
Pada 11 Juli, Polri resmi mengalihkan tiga kasus besar ke Kejaksaan Agung. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara, skandal Asabri dan Jiwasraya, serta pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, yang semuanya berhubungan dengan FA.
Kejaksaan Agung menunjuk jaksa-jaksa senior yang memiliki pengalaman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk tim ini. Di antara mereka terdapat Chatarina Muliana Girsang, yang memiliki rekam jejak signifikan di KPK, serta Muhibuddin, yang sebelumnya aktif dalam pelacakan aset di lembaga tersebut. Tim ini juga melibatkan beberapa pejabat penting lainnya dari Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim akan bekerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Publik kini menantikan hasil kerja tim ini dalam menuntaskan kasus FA.