Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI: Tantangan Keamanan di Lembaga Pendidikan
Sumber Foto: BBC
Konteks Liputan

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI: Tantangan Keamanan di Lembaga Pendidikan

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi dan dosen di fakultas tersebut. Kasus ini terkuak setelah unggahan di media sosial menunjukkan tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan serta objektifikasi terhadap perempuan.

Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia. Pihak kampus menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, para terduga pelaku akan dikenai sanksi akademis yang dapat berujung pada pemberhentian dari status mahasiswa. Universitas juga berencana untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam perilaku mereka.

Alarm Kekerasan di Lembaga Pendidikan

Menurut pengamat pendidikan, Ubaid Matraji, kasus ini mengindikasikan adanya situasi darurat terkait kekerasan di lembaga pendidikan yang terus meningkat. Ia menekankan bahwa kekerasan bukan sekadar insiden, tetapi telah menjadi pola sistemik yang mengkhawatirkan. "Sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang yang aman bagi peserta didik," katanya.

Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan

Dugaan pelecehan seksual ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial @sampahfhui yang membagikan percakapan terduga pelaku pada tanggal 12 April. Dalam percakapan tersebut, terdapat pernyataan yang dinilai merendahkan martabat perempuan. Permohonan maaf dari para terduga pelaku yang disampaikan sehari sebelumnya dianggap tidak memadai oleh pihak mahasiswa.

Setelah percakapan tersebut viral, pertemuan antara pihak fakultas, mahasiswa, dan para terduga pelaku berlangsung, di mana mahasiswa menuntut tindakan tegas terhadap pelaku. Hingga saat ini, 27 orang telah melaporkan diri sebagai korban, yang terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen.

Tanggapan Pihak Kampus

Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menegaskan komitmennya untuk melawan setiap bentuk kekerasan seksual di kampus. Pihak fakultas juga mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik terkait perilaku para terduga pelaku, dan sedang melakukan penyelidikan mendalam.

Fenomena Kekerasan di Lembaga Pendidikan

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2026, terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan kekerasan seksual menjadi yang paling banyak dilaporkan. Ubaid mencatat bahwa pelakunya sering kali berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri, menunjukkan bahwa lembaga pendidikan harus lebih serius dalam menangani masalah ini.

Penyebab dan Solusi

Ubaid mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan kekerasan seksual tumbuh subur di lembaga pendidikan, termasuk lemahnya pencegahan dan penanganan. Ia juga mencatat adanya relasi kuasa yang timpang di antara pelaku dan korban, serta pemahaman gender yang tidak adil. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menjadikan masalah ini sebagai prioritas nasional dan melakukan langkah nyata untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.

Jika tidak ada perbaikan, Ubaid memperingatkan bahwa institusi pendidikan akan terus menjadi tempat yang tidak aman bagi para murid, dan kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin memburuk.