Latar Media - Pemerintah Jerman mengeluarkan kecaman terhadap rencana Israel untuk mencaplok wilayah Palestina di Tepi Barat, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan tidak dapat diterima.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Jerman, Johann Wadephul, dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Slovenia, Tone Kajzer, di Berlin pada 10 Juli 2026. Wadephul menekankan bahwa hukum internasional harus menjadi landasan dalam penyelesaian konflik antara Israel dan Palestina, terutama mengenai status Tepi Barat yang masih menjadi sengketa.
Wadephul menegaskan bahwa semua bentuk aneksasi de facto secara sepihak tidak memiliki dasar hukum dan harus ditolak. Ia menggarisbawahi pentingnya menghentikan kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina, yang dinilai tidak dapat dibenarkan. Jerman mendesak Israel untuk mengambil langkah konkret dalam menangani kekerasan tersebut.
Apabila kekerasan tidak dihentikan, Uni Eropa dikabarkan siap menjatuhkan sanksi tambahan terhadap pemukim Israel yang terlibat. Jerman menekankan bahwa penyelesaian persoalan Tepi Barat harus dilakukan melalui dialog dan diplomasi, bukan tindakan sepihak yang berpotensi mengubah status wilayah. Sebelumnya, pada Mei 2026, Uni Eropa telah menyepakati pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina.