Istana Kembalikan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia Setelah Insiden Pencabutan
Sumber Foto: Suara.com
Konteks Liputan

Istana Kembalikan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia Setelah Insiden Pencabutan

Pihak Istana melalui Biro Pers, Media, dan Informasi Kedeputian Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden mengumumkan pengembalian kartu liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia TV, Diana Valencia. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya kartu liputan tersebut dicabut oleh Biro Pers dengan alasan pertanyaan Diana dianggap di luar konteks saat wawancara terkait kepulangan Prabowo Subianto dari lawatan di Lanud Halim Perdanakusuma pada 27 September 2025.

Dalam perkembangan terbaru, audensi telah dilakukan antara pihak CNN Indonesia TV dan Dewan Pers dengan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, serta Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, Erlin Suastini. Juga hadir dalam pertemuan tersebut Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Titin Rosmasari, dan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.

Pernyataan Balik Kartu Liputan

Setelah audensi, Yusuf menegaskan bahwa pencabutan yang dilakukan sebelumnya hanya berlaku untuk kartu liputan khusus bagi wartawan yang bertugas di Istana, dan tidak mencakup ID profesional Diana sebagai jurnalis. "Biro Pers dan Media tidak mengambil ID profesional Mbak Diana sebagai jurnalis. Kita tidak mempunyai kewenangan itu. Namun demikian, ID khusus Istana itu kini akan dikembalikan kepada yang bersangkutan," ujar Yusuf di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 29 September 2025.

Jaminan Tidak Terulang

Yusuf menegaskan bahwa insiden pencabutan kartu liputan yang terjadi adalah yang terakhir, dan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. "Kami juga memastikan bahwa kejadian ini tidak akan terulang kembali. Jadi teman-teman yang bertugas di Istana, kita memahami bahwa tidak akan lagi terulang kembali kejadian ini," tambahnya.

Penyesalan atas Pencabutan

Yusuf juga mengungkapkan bahwa Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, Erlin, menyesal atas tindakan pencabutan kartu liputan tersebut. "Kepala Biro Pers dan media juga telah menyesal atas tindakan menarik ID teman-teman," ujarnya.

Meski terdapat insiden tersebut, Yusuf menegaskan bahwa Biro Pers Media Sekretariat Presiden tetap menjunjung tinggi asas keterbukaan dan kebebasan pers, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. "Biro Pers Sekretariat Media Presiden ini sangat menghormati peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi, dalam menyampaikan berita yang akurat, kritis, dan akuntabel untuk masyarakat Indonesia," tutup Yusuf.