Geledah Rumah dan Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK Sita Barang Bukti
Hukum

Geledah Rumah dan Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK Sita Barang Bukti

Latar Media - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi terkait penyidikan kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai, perhiasan, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Awal Kejadian

Penggeledahan berlangsung pada 14–15 Juli 2026 dan mencakup beberapa lokasi, termasuk rumah dinas Bupati Sukoharjo, kantor Bupati, serta kantor Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, barang bukti yang disita mencakup berbagai barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan perhiasan.

Perkembangan

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 Juli 2026. KPK mengamankan 18 orang dalam operasi tersebut, di mana sembilan di antaranya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK mencatat bahwa Etik Suryani memanfaatkan kewenangannya dengan menerbitkan surat keputusan mengenai pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang mengakibatkan pemotongan sekitar 40 persen dari insentif pegawai BPKAD. Praktik ini berlangsung sejak 2021 hingga 2026 dengan total setoran yang diterima Etik diperkirakan sekitar Rp2,93 miliar.

Kondisi Terakhir

KPK juga menduga Etik memerintahkan orang kepercayaannya, Tri Mulyo, untuk mengumpulkan setoran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk saat pemberian tunjangan hari raya (THR). Dana tersebut diduga berasal dari pengeluaran fiktif dan praktik mark up pengadaan di lingkungan Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.

You can share this post!