FSPMI Terus Kawal Empat Agenda Perjuangan Buruh
Sosial

FSPMI Terus Kawal Empat Agenda Perjuangan Buruh

Latar Media - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menegaskan bahwa perjuangan buruh di Indonesia belum selesai dan tetap mengawal empat agenda strategis yang berhubungan dengan masa depan pekerja. Agenda tersebut mencakup penghapusan outsourcing, penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen, pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, dan pelaksanaan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.

Awal Kejadian

FSPMI menyatakan bahwa empat isu ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut kepastian kerja, perlindungan hak buruh, dan keberpihakan negara terhadap pekerja. Fokus utama saat ini adalah pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan outsourcing pada enam jenis pekerjaan.

Perkembangan

Meskipun menganggap aturan tersebut sebagai kemajuan, FSPMI berpegang pada cita-cita penghapusan sistem outsourcing, yang juga pernah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia dalam peringatan May Day 2025. Di tengah situasi ekonomi yang menantang, pemerintah memilih untuk membatasi outsourcing guna menjaga iklim investasi dan daya saing industri. FSPMI menghormati pendekatan ini, namun tetap menekankan bahwa pembatasan tidak boleh menghilangkan kepastian status dan kesejahteraan pekerja.

FSPMI juga mendesak agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan tenggat waktu dua tahun untuk pembentukan undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan. Saat ini, tersisa sekitar tiga bulan untuk memenuhi amanat tersebut.

Kondisi Terakhir

Dalam hal pajak JHT, FSPMI menuntut agar pajak tersebut dihapuskan sepenuhnya, karena dana JHT merupakan hasil potongan gaji pekerja. Saat ini, saldo JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif pajak 0 persen, sementara di atas Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen. FSPMI menilai skema ini belum memenuhi rasa keadilan. FSPMI juga terus mengawal putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan serikat buruh mengenai UMSK, yang membatalkan SK Gubernur Jawa Barat di delapan kabupaten/kota. Meskipun menjadi kemenangan penting, FSPMI menegaskan bahwa perjuangan masih harus dilanjutkan untuk 19 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.

You can share this post!