Fatwa Muhammadiyah: Kripto Halal sebagai Aset, Haram untuk Transaksi
Ekonomi

Fatwa Muhammadiyah: Kripto Halal sebagai Aset, Haram untuk Transaksi

Latar Media - SULSEL.FAJAR.CO.ID - Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat resmi merilis panduan hukum mengenai penggunaan aset kripto di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa kripto diperbolehkan sebagai aset atau komoditas investasi, namun tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Selain itu, praktik airdrop juga dinilai dapat menjadi haram dalam kondisi tertentu.

Dalam kajian yang dirilis, Majelis Tarjih memandang aset kripto sebagai komoditas digital yang memiliki nilai ekonomi meskipun tidak berwujud fisik. Dalam perspektif fikih muamalah, kripto dinilai memenuhi kriteria māl mutaqawwam, yakni harta yang sah dimiliki dan dimanfaatkan.

“Aset kripto memenuhi kriteria harta karena memiliki utilitas yang dibutuhkan masyarakat, dapat disimpan dalam dompet digital, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial,” demikian tertulis dalam fatwa Majelis Tarjih.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, transaksi maupun investasi kripto pada prinsipnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariah dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Meski demikian, kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak. Muhammadiyah menekankan bahwa aset kripto harus memiliki manfaat yang jelas dan tidak berkaitan dengan aktivitas yang dilarang, seperti perjudian digital, pornografi, maupun transaksi di pasar gelap.

“Aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi serta kegunaan yang dibenarkan syariat, bukan sekadar instrumen spekulatif atau candaan,” tulis Majelis Tarjih dalam dokumen tersebut.

You can share this post!