Ekonomi Kreatif di Era Budaya Layar: Seruan Strategi Kebudayaan dan Kolaborasi
Harian Kompas edisi 26 April 2021 menurunkan liputan bertajuk “Bangkit di Tahun Ekonomi Kreatif” yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai lokomotif kehidupan sekaligus mesin penggerak perekonomian. Dalam liputan itu, ekonomi kreatif dinilai memiliki daya lenting tinggi, mampu menyerap jutaan tenaga kerja, dan dipandang sebagai kendaraan dalam pemilihan ekonomi global.
Pada edisi yang sama, halaman Opini memuat tulisan Ahmad Erani Yustika—Guru Besar FEB Universitas Brawijaya sekaligus Deputi Ekonomi Setwapres—berjudul “Etalase Ekonomi Kreatif”. Ia menyebut dunia yang kian padat pengetahuan menjadi hulu pergeseran pembangunan menuju ekonomi kreatif. Menurutnya, informasi, internet, digitalisasi, dan aplikasi adalah sebagian perangkat yang memungkinkan pengetahuan menjelma menjadi komoditas atau jasa yang diproduksi dan dikonsumsi massa.
Strategi kebudayaan dalam investasi ekonomi kreatif
Rangkaian liputan dan opini tersebut dipandang sebagai ajakan untuk menjadi bagian dari penggerak ekonomi kreatif. Dalam konteks era budaya layar—dengan generasi digital dan internet sebagai penggerak utama—ekonomi kreatif disebut sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Karena itu, penyusunan dan pelaksanaan strategi kebudayaan dalam konteks investasi ekonomi kreatif dinilai perlu segera dilakukan.
Urgensi itu dikaitkan dengan upaya membangun fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara, merujuk pada nilai sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, serta sila keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.
Prioritas yang ditekankan adalah pembangunan kesadaran untuk menjalankan strategi kebudayaan melalui pemberdayaan ekonomi kreatif. Penekanan lain adalah penyediaan sumber daya manusia yang bertumpu pada pendidikan kreatif, dengan tujuan memanusiakan manusia agar bermartabat. Agenda tersebut disebut perlu menjadi keputusan politik yang tidak dapat ditawar.
Selain itu, strategi kebudayaan berbasis kerakyatan dalam investasi ekonomi kreatif juga disorot sebagai langkah yang perlu dikumandangkan. Tujuannya, antara lain, untuk memperbaiki kesalahan sosial masa lalu, termasuk anggapan tentang ketakutan menunjukkan jati diri sebagai bangsa merdeka yang kaya kebudayaan—baik warisan kultural maupun hasil akulturasi.
Kolaborasi kreatif dan penguatan jejaring
Dalam kerangka ekonomi kreatif, masyarakat didorong untuk tidak memilih gaya hidup “mager” (malas gerak) dan tidak sekadar menunggu peluang. Sebaliknya, peluang dinilai perlu diraih melalui kerja yang bermartabat.
Salah satu pendekatan yang ditekankan adalah menumbuhkan budaya kolaborasi kreatif. Upaya meraih peluang disebut sebaiknya mengedepankan kreativitas yang bermartabat dalam interaksi sosial, antara lain melalui pembangunan jaringan sosial yang kuat dan keterlibatan total dalam kerja kolaboratif.
Pihak-pihak yang dinilai layak terlibat dalam kolaborasi kreatif dirumuskan dalam konsep pentahelix, yaitu:
- pemerintah,
- lembaga pendidikan,
- komunitas atau asosiasi,
- industri kreatif,
- media.
Kolaborasi kreatif dipandang penting karena jejaring sosial yang kuat dalam ekosistem tersebut disebut menjadi kunci. Jika dijalankan secara konsisten, kolaborasi diyakini dapat menumbuhkan rasa percaya diri untuk menggerakkan roda ekonomi kreatif.
Kebutuhan SDM kreatif dan perubahan cara pandang
Di sisi lain, industri kreatif disebut masih kekurangan sumber daya manusia kreatif. Alasan yang dikemukakan berkaitan dengan kebutuhan manusia akan komunikasi sosial yang terus berlangsung, sehingga pekerjaan yang berhubungan dengan kreativitas, komunikasi visual, dan desain digital dinilai tidak akan habis.
Atas dasar itu, industri kreatif maupun pendidikan tinggi yang mengajarkan bidang kreativitas, komunikasi visual, dan desain digital didorong untuk tidak terjebak pada persaingan dalam makna sempit. Perspektif egoisme sektoral disebut perlu didekonstruksi.
Dalam kerja kolaborasi kreatif, semua pihak diharapkan dapat berdiri setara tanpa rasa takut tersaingi. Bila persaingan muncul, hal itu diusulkan untuk dipahami sebagai dinamika yang menyertai kolaborasi kreatif dalam industri kreatif dan ekonomi kreatif.




