Latar Media - Polda Lampung tengah menyidik dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan buah untuk Program Makan Bergizi Gratis dengan total nilai mencapai Rp170,2 juta. Kasus ini melibatkan pemilik dapur MBG yang mengaku telah membayar seluruh pesanan kepada seorang perantara, namun uang tersebut tidak diterima oleh pemasok.
Kasus ini berawal dari laporan Yatni Sumarni, pemilik Toko Abeng Buah, pada 5 Januari 2026. Yatni menerima pesanan buah dari seorang perempuan berinisial RS pada November 2025 untuk kebutuhan dapur MBG. Pesanan tersebut terdiri dari hampir 14 ton melon senilai Rp148.606.000 dan 2.950 nanas senilai Rp21.600.000, dengan total nilai barang mencapai Rp170.206.000. Pembayaran seharusnya dilakukan setelah buah diterima di dapur.
Yatni mengaku telah beberapa kali bertransaksi dengan RS tanpa kendala sebelumnya. Namun, pembayaran untuk transaksi terakhir terus tertunda meski seluruh buah telah diserahkan. Ia juga menyatakan bahwa upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Sementara itu, pemilik dapur MBG, Zeni Roinawati, membantah belum membayar kebutuhan buah dan menyatakan bahwa seluruh uang telah ditransfer ke rekening RS. Zeni mengklaim memiliki bukti transfer yang telah diserahkan kepada penyidik.
Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 11 Juli 2026 dan telah memeriksa Yatni, Zeni, RS, serta sejumlah saksi untuk mengurai rangkaian transaksi tersebut. Polisi juga menemukan dugaan kerugian lain yang dialami Zeni, di mana ia telah menyerahkan Rp50 juta untuk pengadaan barang lain yang diduga tidak pernah dikirimkan. Hingga saat ini, RS masih berstatus sebagai terlapor dan belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini.