Dugaan Pembatasan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis dalam Liputan Bencana di Sumatra
Sumber Foto: Tirto.id
Konteks Liputan

Dugaan Pembatasan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis dalam Liputan Bencana di Sumatra

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengungkapkan dugaan bahwa pemerintah melakukan pembatasan terhadap hak warga untuk mendapatkan informasi mengenai bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menyatakan bahwa pembatasan ini terjadi secara masif dan sistematis, yang menimbulkan keprihatinan serius.

Erick menjelaskan bahwa pola pembatasan informasi ini terlihat dari beberapa insiden yang melibatkan jurnalis. Salah satunya adalah intimidasi yang dialami oleh jurnalis dari Kompas saat meliput bantuan internasional. Selain itu, terdapat penghapusan berita terkait bencana di detik.com dan penghentian siaran serta praktik sensor diri oleh CNNIndonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana.

Menurut Erick, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak atas informasi. Ia juga menekankan bahwa pembatasan terhadap pekerjaan jurnalis melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam konteks bencana, pembatasan informasi dinilai berbahaya karena dapat mengancam keselamatan publik.

“Upaya penyeragaman narasi dan pengaburan fakta menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat dan mengancam kebebasan pers,” ujar Erick. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah diduga menjadi sumber disinformasi, dengan banyak pernyataan pejabat publik yang tidak akurat dan tidak dikoreksi.

KKJ mendesak Presiden untuk meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan dalam peliputan bencana. “Kami meminta Presiden RI untuk menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan dalam peliputan bencana di Sumatera, serta segera menetapkan Status Bencana Nasional,” ungkapnya.

Selain permintaan maaf, KKJ juga menyerukan agar negara, Dewan Pers, dan perusahaan media menjamin keselamatan jurnalis dan menghindari sensor terhadap laporan yang berkaitan dengan bencana di Sumatra.