Latar Media - Dua lansia di Blora, Sujimah (70) dan Pandi (75), ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penganiayaan terkait cekcok soal pembakaran sampah. Namun, pelapor dan kedua terdakwa telah mencapai kesepakatan damai melalui restorative justice di pengadilan.
Peristiwa ini bermula pada 3 Juni 2025, ketika Febby, salah satu saksi korban, pulang kerja dan mendapati rumahnya dipenuhi asap. Ia menemukan Sujimah sedang menyapu halaman. Febby menanyakan siapa yang membakar sampah di belakang rumahnya, tetapi Sujimah mengklaim tidak tahu. Febby terus mempertanyakan hal tersebut dengan gestur yang membuat Sujimah tersinggung dan marah, yang berujung pada pemukulan menggunakan sapu lidi.
Ketegangan meningkat ketika Sulasih, ibu Febby, datang untuk melerai. Sujimah kembali memukul Sulasih, yang kemudian dibalas dengan dorongan. Pandi yang mendengar keributan keluar rumah dan terlibat dalam perkelahian, memukul Sulasih dan Febby. Meskipun terjadi bantahan, kedua terdakwa menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai dicapai setelah pertemuan tertutup di Kejaksaan Negeri Blora, di mana kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan tanpa syarat dan fokus pada mekanisme restorative justice di pengadilan. Kuasa hukum terdakwa meminta agar semua pihak melupakan peristiwa tersebut dan tidak membahas tuntutan uang damai yang pernah diajukan.