Dewan Pers Selenggarakan Diseminasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan dalam Pemilu 2024
Sumber Foto: Pijar News
Konteks Liputan

Dewan Pers Selenggarakan Diseminasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan dalam Pemilu 2024

MAKASSAR – Dewan Pers, dengan dukungan dari UNESCO, menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Mekanisme Respons Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan yang bertujuan untuk melindungi jurnalis selama peliputan pemilu. Acara ini dilaksanakan di SwissBell Hotel, Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 21 Desember 2023.

Dalam acara tersebut, Anggota Dewan Pers Asep Setiawan memberikan sambutan sekaligus menjadi pemateri dengan topik “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan dalam Peliputan Pemilu.” Selain Asep, Agus Sudarmadi juga hadir mewakili Kombes Pol. Jamaluddin Farti, Direktur Reskrimum Polda Sulsel, untuk menyampaikan materi mengenai “Sinergi Stakeholders Bersama Polri dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan dalam Peliputan Pemilu.” Dua ahli pers, yaitu Fajriani Langgeng dan Upi Asmaradhana, juga turut diundang untuk memberikan wawasan lebih lanjut.

Asep Setiawan menekankan pentingnya acara ini sebagai langkah awal untuk mengawal pemilu 2024 dan memastikan bahwa liputan yang dihasilkan oleh wartawan berkualitas dan berintegritas. "Komitmen kita sebagai wartawan adalah untuk menegakkan laporan-laporan dan karya jurnalistik yang bermutu dan berkualitas," ungkapnya.

Dalam konteks pemilu, Asep menyampaikan hasil survei yang melibatkan 118 responden mengenai kekerasan yang dialami wartawan. Menurut data yang diperoleh, pelaku kekerasan sering kali berasal dari tim sukses partai politik, dengan persentase mencapai 33,3%.

Asep juga mengidentifikasi berbagai bentuk kekerasan yang dialami wartawan selama peliputan pemilu. Bentuk-bentuk tersebut meliputi serangan digital (3,3%), perampasan alat liputan (4,1%), pelarangan liputan (15,6%), kekerasan fisik (6,6%), dan ancaman serta intimidasi dalam penulisan kritis terhadap peserta pemilu (36,9%).

Untuk menanggapi isu ini, Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 04/SE-DP/XII/2023 yang mengatur Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Pers dalam Peliputan Pemilu.