Buruh Rokok Kudus Tolak Rencana Penambahan Layer Cukai SKM
Sosial

Buruh Rokok Kudus Tolak Rencana Penambahan Layer Cukai SKM

Latar Media - KUDUS, LINGKAR TV – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman-SPSI (PC FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus menolak wacana penambahan layer baru pada struktur cukai rokok, khususnya untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM).

Penolakan ini disampaikan bersamaan dengan sorotan terhadap Peraturan Menteri Koordinator PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang koordinasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar.

Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kudus, Sabar, menyatakan kebijakan penambahan layer berpotensi mengancam pekerjaan puluhan ribu buruh rokok di Kudus.

Saat ini, SKM hanya terbagi dalam golongan I dan II. Penambahan layer dengan harga jual eceran (HJE) lebih rendah dikhawatirkan memukul sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.

“Lebih dari 75 persen anggota kami di Kudus bekerja di sektor SKT, khususnya golongan IB. Kalau SKM dibuatkan layer baru dengan HJE lebih murah, maka itu menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan kerja dan penghasilan buruh,” ujar Sabar, Kamis (26/2).

Menurutnya, berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2024, SKT golongan IB justru mulai berkembang dan meningkatkan pendapatan pekerja. Kondisi itu dikhawatirkan tergerus jika konsumen beralih ke produk SKM dengan harga lebih rendah.

Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Jadi Sorotan Buruh

PC FSP RTMM-SPSI Kudus mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal dan meminta restrukturisasi HJE jika penambahan layer tetap dilakukan.

Mereka juga menyoroti implementasi Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025, meminta kajian komprehensif terutama terkait dampak terhadap pekerja industri hasil tembakau (IHT).

“Kami tidak ingin kebijakan ini mengulang dampak buruk seperti saat penerapan PP Nomor 81 Tahun 1999 dan PP Nomor 109 Tahun 2012, di mana buruh hanya bekerja dua hingga tiga jam per hari dan penghasilan merosot drastis,” tambahnya.

Sabar menekankan industri kretek sebagai industri khas Indonesia dengan kandungan lokal lebih dari 95 persen dan menjadi tulang punggung perekonomian Kudus. Pembatasan kadar nikotin dan tar yang terlalu ketat juga dinilai dapat meningkatkan impor tembakau dan merugikan petani lokal.

PC FSP RTMM-SPSI Kudus meminta suara pekerja, petani tembakau, dan cengkeh dilibatkan dalam perumusan kebijakan, serta mengusulkan keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pertanian agar regulasi tetap berpihak pada keberlangsungan industri padat karya dan kesejahteraan pekerja. (Fahtur Rohman/ Lingkartv.com)

You can share this post!