Latar Media - TENGGARONG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Kenohan berhasil meringkus seorang pria berinisial MJ (34), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan.
Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (28/2/2026), sekitar pukul 10.00 WITA. Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo, mengonfirmasi bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di desa tersebut.
“Anggota kami melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang laki-laki yang berdiri di samping warung di Jalan Inpres, Desa Tuana Tuha. Setelah dilakukan pengamanan dan interogasi, pria tersebut diketahui berinisial MJ, seorang buruh lepas asal Lombok Tengah, NTB,” ungkap AKP Giri Pratiwo.
Dalam penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi. Tak hanya itu, polisi menemukan satu kotak rokok di dalamnya tersimpan barang haram tersebut.
Tersangka membungkus sabu menggunakan tisu dan lakban bening yang didalamnya terdapat 6 paket berisi sabu dengan berat bervariasi, satu buah pipet kaca dan sedotan putih.
“Kepada petugas, tersangka MJ mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya untuk diperjualbelikan kembali,” tambah AKP Giri Pratiwo.
Atas temuan tersebut, tersangka MJ beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kenohan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku pun terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor1 Tahun 2023 tentang KUHP.