Buruh Bangunan Ditangkap Usai Curi Kabel Rp11 Juta di Batam
Sosial

Buruh Bangunan Ditangkap Usai Curi Kabel Rp11 Juta di Batam

Latar Media - batampos – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengungkap kasus pencurian kabel senilai Rp11 juta di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City, Batam. Seorang pelaku berinisial MKN (32), yang bekerja sebagai buruh bangunan, berhasil ditangkap hanya empat jam setelah melakukan aksinya.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Dennie Langie melalui Kanit Reskrim Iptu Gihon Lumban Raja mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.

"Hasil penyelidikan menunjukkan aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV), sehingga identitasnya berhasil kami ketahui. Pelaku kemudian diamankan di kawasan Tanjung Pantun, Bengkong, sekitar empat jam setelah kejadian," ujar Gihon.

Dari hasil pemeriksaan, MKN mengaku awalnya menghubungi rekannya berinisial NV untuk meminjam uang. Namun, NV mengaku tidak memiliki uang dan justru mengajak MKN mencuri kabel di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City.

Keduanya kemudian menuju lokasi menggunakan mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi BP 1364 QM yang merupakan kendaraan sewaan.

Setibanya di lokasi, MKN berperan sebagai eksekutor dengan memotong kabel menggunakan gunting pemotong besi sepanjang sekitar 60 sentimeter.

"Ketika aksi mereka diketahui petugas keamanan, kejadian itu langsung dilaporkan kepada kami. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain nota pembelian kabel NYY ukuran 4x35 mm sepanjang 15 meter, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu gunting pemotong besi, delapan potongan tembaga, serta delapan potongan kulit kabel berwarna hitam.

"MKN merupakan eksekutor yang memotong kabel di lokasi kejadian," tegas Gihon.

Polisi masih memburu NV yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

You can share this post!