Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK Terkait Kasus Korupsi
Latar Media - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode 2023–2026. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (4/3/2026).
Awal Kejadian
Fadia Arafiq terjaring dalam OTT KPK yang mengungkap dugaan korupsi terkait pengadaan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten. Penangkapan ini menandai langkah KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.
Perkembangan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa selama pemeriksaan, Fadia mengaku tidak memahami hukum dan birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut. Fadia menjelaskan bahwa ia lebih banyak menjalankan fungsi seremonial dan menyerahkan urusan teknis kepada sekretaris daerah. Namun, KPK menegaskan bahwa pengalaman Fadia sebagai bupati selama dua periode dan wakil bupati sebelumnya seharusnya membuatnya memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan.
Kondisi Terakhir
KPK juga mengungkap bahwa Fadia kerap menerima peringatan mengenai potensi konflik kepentingan saat membangun PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang terlibat dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan. Meskipun mendapat peringatan, Fadia tetap melanjutkan praktik tersebut tanpa mengindahkan saran dari pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan.




