Latar Media - MAKASSAR – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda P, tersangka penganiayaan yang menyebabkan juniornya, Bripda DJ, meninggal dunia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang dipimpin di lantai 4 Kantor Polda Sulsel, Makassar, Selasa (3/3/2036).
“Dari fakta yang didapat, kami anggota komisi memutuskan memberikan sanksi sebagaimana telah dibacakan. Sanksi etik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dan untuk sanksi administratif dikenakan PTDH,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy.
Ia menjelaskan, sanksi dijatuhkan karena perbuatan tersangka telah menghilangkan nyawa rekan sesama anggota Polri. Dasar hukum yang digunakan antara lain Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Selain itu, majelis hakim KKEP juga menerapkan Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam perkara tersebut, tiga anggota Polri yang diduga terlibat dan mengetahui peristiwa penganiayaan turut dikenai sanksi. Mereka dinilai melakukan tindak pidana karena sengaja menghalangi penyelidikan dan mengintervensi proses hukum.
Ketiganya disebut atas perintah tersangka berupaya menghilangkan serta merusak barang bukti, termasuk mengepel lantai yang dipenuhi darah korban. Mereka juga tidak mencegah maupun melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.
Sementara itu, atasan langsung hingga dua sampai tiga tingkat di atas tersangka dikenai sanksi Pengawasan Melekat (Waskat) sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022. Waskat merupakan tindakan pengawasan berkelanjutan oleh atasan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan mencegah penyimpangan perilaku, disiplin, etika, serta kinerja bawahan.
“Kami kenakan juga Waskat kepada pimpinan dua hingga tiga tingkat di atasnya. Artinya, tanggung jawab perwira ada pada bawahannya. Pimpinan harus peduli terhadap anggotanya,” ujar Zulham.
Menurutnya, penegakan sanksi tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memperbaiki kultur dan mencegah terulangnya peristiwa serupa. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel mengenai konsekuensi pelanggaran etik dan hukum.
Sebelumnya, Bripda DJ meninggal dunia pada Minggu (22/2/2026) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di barak atau asrama polisi kawasan Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Hasil visum dan otopsi yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel di RS Bhayangkara menunjukkan adanya sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban. Pemeriksaan tersebut memperkuat dugaan penganiayaan sebagai penyebab kematian Bripda DJ.