Latar Media - Kasus ujaran kebencian yang melibatkan YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, atau lebih dikenal sebagai Resbob, mencuat ke publik setelah ia diduga menghina masyarakat Sunda melalui siaran langsung di media sosial pada Desember 2025. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan menjadi perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi dalam komunikasi digital.
Kejadian ini berawal dari siaran langsung Resbob di platform media sosial yang menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Suku Sunda dan komunitas pendukung Persib Bandung, Viking Persib Club. Konten tersebut segera direkam, dipotong, dan disebarluaskan oleh pengguna media sosial lainnya, sehingga menjadi viral dan menarik perhatian publik.
Menanggapi penyebaran konten tersebut, Viking Persib Club melaporkan Resbob kepada Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dengan tuduhan tindak pidana ujaran kebencian. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Hasil dari proses hukum ini, Resbob ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Pada April 2026, ia dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial.
Kondisi ini menggarisbawahi tantangan dalam etika komunikasi di ruang digital, di mana kebebasan berekspresi sering kali tidak diimbangi dengan kesadaran akan dampak sosial yang ditimbulkan. Kasus Resbob menekankan pentingnya tanggung jawab moral bagi semua pihak yang terlibat dalam komunikasi digital, termasuk pembuat konten, audiens, dan platform media sosial, untuk menciptakan ruang komunikasi yang lebih sehat dan etis.