Latar Media - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menarik perhatian masyarakat. Penambangan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator dan dikaitkan dengan seorang warga berinisial KUNEP.
Menurut informasi dari warga, aktivitas penambangan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penegakan hukum. Warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa excavator tersebut diduga milik KUNEP, yang dikenal tidak asing dalam praktik pertambangan emas ilegal di daerah tersebut.
Masyarakat merasa heran karena aktivitas penambangan berjalan tanpa hambatan. Terdapat anggapan bahwa ada pihak tertentu yang diduga melindungi aktivitas ini, meskipun informasi tersebut masih bersifat dugaan. Di sisi lain, warga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan, seperti kerusakan bentang alam, pencemaran sungai, serta peningkatan risiko bencana alam.
Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Merangin dan Polda Jambi, dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi. Masyarakat juga mencatat bahwa meskipun ada perhatian dari kepolisian, belum terlihat tindakan yang memberikan efek jera bagi pelaku PETI. Hingga saat ini, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait dan meminta tanggapan resmi dari Polres Merangin dan Polda Jambi mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Pulau Baru.