AJI Desak Pencabutan Pernyataan TNI AD Terkait Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana
Sumber Foto: Katakini.com
Konteks Liputan

AJI Desak Pencabutan Pernyataan TNI AD Terkait Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya untuk mencabut pernyataan mereka yang dianggap mengancam kebebasan pers. AJI juga mengharapkan kedua pejabat tersebut meminta maaf kepada publik.

Permintaan ini muncul setelah pernyataan Jenderal Maruli dan Letkol Teddy mengenai pemberitaan terkait banjir yang melanda tiga provinsi, yaitu Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Dalam pernyataan tersebut, Jenderal Maruli meminta media untuk tidak hanya memberitakan kekurangan pemerintah, sementara Letkol Teddy menekankan agar media lebih fokus pada berita positif dan tidak menggiring opini negatif terhadap pemerintah.

“KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya untuk menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf kepada publik,” ungkap AJI melalui pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum AJI Nanny Afrida dan Ketua Bidang Pendidikan & Etik AJI Sunudyantoro pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Menurut AJI, pernyataan tersebut dapat menekan media dan menghambat peran pers sebagai pengawas, terutama dalam situasi bencana. AJI menegaskan bahwa meliput upaya pemerintah tidak berarti menutup ruang untuk kritik. Sebaliknya, kritik yang berbasis fakta justru penting untuk mendukung akuntabilitas dan perbaikan kebijakan.

Pernyataan Jenderal Maruli dan Letkol Teddy juga mengindikasikan potensi intimidasi dan penghalangan liputan, yang dapat menyebabkan media merasa tertekan untuk tidak menyampaikan kritik. AJI mengkhawatirkan bahwa jika praktik ini berlanjut, kebebasan pers di Indonesia dapat terancam, bahkan kembali ke praktik otoritarianisme.

AJI juga menegaskan pentingnya UU Pers sebagai landasan bagi kebebasan pers, yang memiliki fungsi informasi, kontrol sosial, dan pendidikan publik, terutama dalam situasi darurat. Jurnalis diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan prinsip jurnalisme yang baik, melakukan verifikasi dan konfirmasi informasi sebelum disampaikan kepada publik.

Desakan AJI

  • KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya untuk menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf kepada publik.
  • Pemerintah harus memberikan akses seluas-luasnya dan melindungi keamanan bagi jurnalis serta media dalam meliput di wilayah bencana.
  • Dewan Pers perlu bersikap untuk melindungi jurnalis dan media dari ancaman dan intimidasi.
  • Pemimpin redaksi media diharapkan mempertahankan independensi ruang redaksi dan berpihak pada kepentingan publik.