Ahli Fikih di Sidang Ahok: Al-Maidah 51 Tak Terkait Pemilihan Gubernur
Sumber Foto: BBC
Konteks Liputan

Ahli Fikih di Sidang Ahok: Al-Maidah 51 Tak Terkait Pemilihan Gubernur

Seorang ahli agama yang dihadirkan dalam persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan seseorang dapat disebut “membohongi dengan” Surat Al-Maidah ayat 51 apabila ayat tersebut digunakan dalam konteks pemilihan gubernur, karena menurutnya ayat itu tidak berkaitan dengan kontestasi politik elektoral.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Ishomuddin saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Ahmad mengatakan dirinya pakar fikih dan usul fikih yang menguasai tafsir Al-Qur’an dan hadis. Ia juga menyebut sebagai anggota PBNU dan Komisi Fatwa MUI, namun menegaskan hadir dalam posisi netral dan mewakili dirinya sendiri.

Makna “auliya’” dan konteks ayat

Dalam keterangannya, Ahmad berpendapat kata auliya’ pada Al-Maidah ayat 51 memiliki makna ganda. Namun, ia menyebut mayoritas ahli tafsir mengartikannya sebagai “teman setia”, sebagaimana terjemahan terkini Kementerian Agama, dan bukan “pemimpin”.

“Kalau diterjemahkan sebagai pemimpin, silakan. Namun berdasarkan riset terhadap 30 kitab tafsir, tidak satu pun saya mendapati yang bermakna pemimpin. Auliya’ berarti teman setia, penolong, aliansi pembantu keperluan orang-orang beriman,” kata Ahmad di hadapan majelis hakim.

Ahmad menjelaskan, kesepakatan ulama mengenai larangan bagi orang beriman menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai “teman setia” dikaitkan dengan kondisi permusuhan dan pengkhianatan pada masa peperangan.

Ia menyebut sabaabun nuzul (asal-usul turunnya ayat) Al-Maidah 51 berkaitan dengan peperangan pada masa Nabi Muhammad. Menurutnya, saat itu terdapat situasi ketika kaum Yahudi dan Nasrani saling membantu untuk memusuhi Rasulullah.

Penalaran soal pemimpin dinilai keliru

Ketika hakim menanyakan apakah larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia berarti larangan pula menjadikan mereka sebagai pemimpin, Ahmad menyatakan penalaran tersebut keliru karena alasan hukumnya, atau ilat, tidak sama.

Ia menambahkan, Al-Maidah 51 tidak bersifat mutlak dan hanya dapat diterapkan dalam konteks peperangan pada puncak permusuhan. Karena itu, menurutnya ayat tersebut bisa ditempatkan secara tidak benar apabila digunakan untuk menyerang atau merendahkan lawan politik, misalnya dalam kampanye.

Saat ditanya kapan seseorang dapat disebut membohongi dengan Al-Maidah ayat 51, Ahmad menjawab, “Jika ayat itu digunakan dalam konteks pemilihan gubernur, karena ia tidak ada kaitannya dengan itu.”

Kritik terhadap sikap MUI

Meski menjadi anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad juga menyampaikan kritik terhadap sikap dan pandangan keagamaan lembaga tersebut yang menyatakan Ahok menodai agama. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penentuan sikap itu.

Ahmad menilai langkah tersebut diambil tanpa pengecekan silang atas kejadian di Pulau Pramuka dan tanpa klarifikasi kepada Ahok. Ia mengatakan setuju pada poin tertentu, seperti pentingnya menjaga keharmonisan umat, namun tidak sependapat jika keputusan yang merugikan orang lain diambil tanpa tabayun (klarifikasi).

Ahli bahasa: “Al-Maidah” dijadikan alat

Sebelumnya, pada persidangan ke-15, saksi ahli bahasa yang dihadirkan pihak kuasa hukum Ahok menyatakan kata “pakai” dalam frasa “dibohongi pakai Surat Al-Maidah” menegaskan bahwa yang membohongi adalah orang, bukan Al-Qur’an.

Ahli bahasa Rahayu Surtiati mengatakan ucapan Ahok tidak berarti terdapat kebohongan dalam Surat Al-Maidah. Menurutnya, Al-Maidah “tidak berbohong”, tetapi dapat dijadikan alat untuk membohongi orang lain.

Rahayu menambahkan pernyataan Ahok disampaikan berdasarkan pengalaman pribadi, yang terlihat dari pembuka kalimat “Saya mau cerita…”. Ia menyebut hal itu merujuk pada penggunaan Al-Maidah 51 untuk mempengaruhi orang agar menang dalam pemilihan.

Sidang diwarnai dukungan dan penentangan

Persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, turut diwarnai aksi dukungan dan penentangan dari berbagai pihak.