Ahli Bahasa: Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Tidak Mengandung Penistaan Agama
Dalam sidang ke-16 kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo dari Universitas Atmajaya menyatakan bahwa konteks pidato Ahok di Kepulauan Seribu tidak menunjukkan adanya maksud penistaan terhadap kitab suci.
Bambang menjelaskan bahwa analisis linguistik tidak mengkaji tentang sensitivitas atau niat, melainkan berfokus pada makna dan maksud dari kalimat yang diucapkan. "Kita harus mengetahui tema atau topik utama yang ingin disampaikan Gubernur ketika kunjungan kerja ke Pulau Seribu," ujarnya di pengadilan, sebagaimana dilaporkan oleh wartawan.
Lebih lanjut, Bambang menguraikan bahwa pernyataan Ahok tentang 'dibohongi dengan Surat Al Maidah' seharusnya dipahami sebagai ilustrasi, bukan sebagai fokus utama pidato. Ia menegaskan bahwa tujuan Ahok adalah untuk memastikan bahwa program Pemda DKI di Pulau Seribu tetap berjalan meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian pada Rabu (29/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan penggunaan kata 'pakai' dalam kalimat tersebut. Bambang menyatakan bahwa penggunaan kata 'pakai' dalam konstruk bahasa mirip dengan frasa lain yang menunjukkan perlindungan di balik suatu argumen.
JPU juga mempertanyakan alasan Bambang dalam penilaian bahwa kalimat tersebut bukan bagian penting dari pidato Ahok. Menanggapi hal itu, Bambang menjelaskan bahwa penting dan tidak penting dapat ditentukan melalui struktur bahasa, di mana induk kalimat menunjukkan informasi yang lebih esensial.
Jaksa kemudian mencecar Bambang mengenai apakah ada elemen sensitif dalam kalimat yang diucapkan. Ia menegaskan bahwa dalam linguistik, aspek sensitivitas dan niat tidak menjadi bagian dari analisis.
Sidang ke-16 ini juga dihadiri oleh enam saksi ahli lainnya, dan tim kuasa hukum Ahok berencana menghadirkan beberapa saksi fakta pada sidang mendatang, termasuk Ahok sendiri.
Di tengah persidangan, salah satu ahli hukum yang dihadirkan oleh pengacara, Nur Azis Said, tidak dapat hadir. Tim pengacara kemudian meminta agar pernyataannya dibacakan, meskipun JPU meminta agar hal tersebut tidak diizinkan. Ketua majelis hakim, Dwiharso Budi Santiarto, akhirnya mengizinkan pembacaan pernyataan tersebut karena telah diberikan di bawah sumpah.
Tim pengacara Ahok, yang diwakili oleh Trimoelja Soerjadi, menyatakan bahwa hari itu akan dihadirkan tujuh orang ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk memperkuat argumen mereka. "Akan diungkapkan bagaimana suasana saat pidato Pak Ahok, yang penuh dengan kegembiraan dan tepuk tangan," kata Trimoelja, menekankan bahwa jika ada penodaan agama, suasana yang tercipta pasti berbeda.
Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, ratusan orang hadir untuk menyaksikan persidangan ini, terbagi menjadi dua kelompok: pendukung Ahok yang mengenakan pakaian kotak-kotak merah hitam dan penentangnya yang berpakaian serba putih. Pendukung Ahok terlihat lebih banyak menari dan berorasi, sementara penentangnya lebih banyak melakukan orasi dan meneriakkan yel-yel.




