Ahli Agama NU Menyebut Penggunaan Al-Maidah 51 dalam Pemilihan Gubernur sebagai Kebohongan
Dalam persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seorang ahli agama dari Nahdlatul Ulama (NU), Ahmad Ishomuddin, memberikan pandangannya mengenai penggunaan ayat Al-Quran, khususnya Al-Maidah 51, dalam konteks pemilihan gubernur. Menjawab pertanyaan hakim, Ahmad menegaskan bahwa penggunaan ayat tersebut untuk kepentingan pemilihan gubernur dianggap sebagai suatu kebohongan.
Ahmad Ishomuddin, yang merupakan pakar fikih dan usul fikih serta anggota Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan bahwa sebagai ahli, ia bersikap netral dan mewakili pandangannya pribadi. Ia menjelaskan bahwa kata 'auliya'' dalam Al-Maidah 51 memiliki makna ganda, dengan mayoritas ahli tafsir mengartikan istilah tersebut sebagai 'teman setia', bukan sebagai 'pemimpin'.
"Kalau diterjemahkan sebagai pemimpin, silakan. Namun berdasarkan riset terhadap 30 kitab tafsir, tidak satu pun saya mendapati yang bermakna pemimpin. Auliya' berarti teman setia, penolong, aliansi pembantu keperluan orang-orang beriman," ungkap Ahmad di hadapan majelis hakim.
Ahmad menjelaskan bahwa larangan bagi orang beriman untuk menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia berakar dari sejarah permusuhan di masa Nabi Muhammad. "Sabaabun nuzul (asal-usul turunnya ayat) Al-Maidah 51 ialah peperangan antara umat Islam dengan kaum Yahudi dan Nasrani pada zaman Nabi Muhammad," tambahnya.
Menjawab pertanyaan hakim mengenai apakah larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia juga berlaku untuk pemimpin, Ahmad menegaskan bahwa logika tersebut tidak tepat, karena konteks hukumnya berbeda. Ia menekankan bahwa Al-Maidah 51 tidak bersifat mutlak dan hanya relevan dalam situasi peperangan yang melibatkan permusuhan.
Ahmad juga mengkritik sikap MUI yang menyatakan bahwa Ahok telah menodai agama. Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa melakukan klarifikasi dan pengecekan yang memadai terhadap fakta yang terjadi di Pulau Pramuka. "Saya setuju poin tertentu, misalnya bahwa keharmonisan umat harus tetap terjaga, tapi pada keputusan yang merugikan orang lain namun tidak didasari tabayun, itu yang saya tidak sependapat," ujar Ahmad kepada majelis hakim.
Pada sidang yang sama, saksi ahli bahasa, Rahayu Surtiati, juga memberikan keterangan. Ia menjelaskan bahwa frase 'dibohongi pakai Surat Al-Maidah' menunjukkan bahwa yang membohongi bukanlah Al-Quran, melainkan orang yang menggunakannya. Rahayu menggarisbawahi bahwa ucapan Ahok mencerminkan pengalamannya pribadi, di mana ia merasa bahwa Al-Maidah digunakan untuk kepentingan tertentu dalam pemilihan.
Sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tersebut juga diwarnai dengan aksi dukungan dan penentangan terhadap Ahok.




