AGH Dianggap Korban Grooming dan Manipulasi, Hubungan dengan MDS Tak Dapat Dikatakan 'Suka Sama Suka'
Proses hukum terhadap AGH yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena terlibat dalam penganiayaan berat dinilai mengabaikan posisi remaja berusia 15 tahun tersebut. Sejumlah pegiat hukum dan aktivis perempuan dari Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) menyatakan bahwa AGH berpotensi menjadi korban kekerasan seksual, grooming, dan manipulasi oleh MDS, pelaku utama dalam kasus ini.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Apik Jawa Barat, Ratna Batara Munti, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa narasi publik tidak mempertimbangkan pengalaman AGH sebagai seorang anak perempuan yang rentan. “Narasi-narasi yang muncul selama ini di publik sangat tidak mempertimbangkan pengalaman AGH sebagai seorang anak perempuan, terutama dia mengalami kerentanan,” ujarnya.
Fakta persidangan yang menunjukkan adanya hubungan seksual antara AGH dan MDS, yang berusia 20 tahun, seolah dianggap sebagai hubungan konsensual. Hal ini, menurut para pegiat, seharusnya ditindaklanjuti sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak, bukan dilihat sebagai hubungan yang saling setuju.
Salma Savitri dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menegaskan bahwa hubungan seksual antara orang dewasa dan anak merupakan bentuk kekerasan seksual. “Tidak ada istilah suka sama suka,” katanya, menegaskan bahwa anak tidak dapat memberikan persetujuan untuk hubungan seksual, terlepas dari adanya hubungan pacaran.
AGH sebelumnya telah melaporkan MDS ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan, meskipun laporan tersebut sempat ditolak dua kali. Para aktivis meminta penegak hukum untuk serius memproses laporan ini dan menjamin hak AGH sebagai korban kekerasan seksual.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan tersebut.
Menurut Salma, semua hubungan seksual yang melibatkan anak di bawah 18 tahun merupakan tindak pidana pencabulan. “Siapapun anak yang disetubuhi, selama yang melakukannya adalah orang dewasa, dia salah,” tegasnya.
Dalam persidangan, hakim dinilai mengabaikan potensi AGH sebagai korban grooming. Hakim menyatakan bahwa tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban D kepada AGH tidak dapat dibuktikan karena AGH dinilai tidak mengalami trauma. Koalisi AG-AP menyoroti bahwa seharusnya hal tersebut dilihat sebagai tindak pidana, termasuk potensi manipulasi AGH oleh MDS.
Stigma negatif terhadap AGH sebagai “perempuan tidak baik” juga menjadi perhatian. Ratna Batara Munti menyatakan bahwa narasi ini telah menyebabkan AGH mengalami reviktimisasi dan mengobjektifikasi tubuh serta seksualitasnya. “Hampir tidak ada yang menyalahkan MDS soal relasi seksual, yang disalahkan adalah si perempuan ini,” ujarnya.
Koalisi AG-AP meyakini bahwa narasi-narasi yang berkembang telah memengaruhi putusan hakim. Mereka menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ada, termasuk chat WhatsApp dan rekaman CCTV, tidak dipertimbangkan dengan baik dalam persidangan.
Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, menyatakan mereka sedang mempersiapkan berkas untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding ditolak.
Perwakilan Aliansi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Reny Haning, menilai apa yang terjadi pada AGH adalah pelajaran mahal bagi sistem peradilan anak di Indonesia. “Sistem peradilan yang tidak mengutamakan perspektif anak dapat membuat anak menjadi korban dua kali, hingga kehilangan hak pendidikan,” tuturnya.




