Latar Media - Lebih dari separuh pekerja di Indonesia masih menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 52,81% buruh/karyawan/pegawai di Indonesia memperoleh gaji di bawah standar UMP pada Februari 2026.
Dalam tiga tahun terakhir, persentase pekerja yang digaji di bawah UMP menunjukkan fluktuasi. Pada Agustus 2023, angka tersebut tercatat sebesar 47,13%, kemudian meningkat menjadi 54,36% pada Februari 2024. Enam bulan kemudian, pada Agustus 2024, proporsi pekerja dengan upah di bawah UMP turun menjadi 48,44%.
Memasuki 2025, tren kembali menunjukkan peningkatan. Pada Februari 2025, persentase pekerja yang digaji di bawah UMP mencapai 52,78%, sebelum sedikit menurun menjadi 49,70% pada Agustus 2025. Namun, angka tersebut kembali meningkat menjadi 52,81% pada Februari 2026, yang merupakan level tertinggi kedua dalam periode pengamatan.
Kondisi ini mencerminkan bahwa lebih dari separuh pekerja di Indonesia belum menikmati upah sesuai dengan standar minimum yang berlaku. Rata-rata upah bersih pekerja di Indonesia saat ini mencapai Rp3,29 juta dengan rata-rata jam kerja 43 jam per minggu. Sektor real estate mencatat rata-rata upah tertinggi, yaitu Rp5,05 juta per bulan, sementara gaji terendah terdapat pada kelompok kesenian dan aktivitas jasa lainnya dengan nilai Rp2 juta. Rata-rata gaji juga meningkat seiring dengan jenjang pendidikan, di mana lulusan universitas memperoleh rata-rata Rp4,77 juta per bulan, sedangkan pekerja yang tidak atau belum pernah sekolah mendapatkan rata-rata Rp2,15 juta per bulan.